Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pernah menawarkan pemberian fasilitas berobat ke Singapura untuk Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe jika mau ditahan. Komitmen itu kini ditagih melalui surat yang ditulis tangan oleh tersangka dugaan suap tersebut.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan fasilitas itu tidak berlaku karena Lukas tidak memenuhi persyaratan awal. Kualifikasi pemberian fasilitas pengobatan ke Singapura itu bisa diberikan jika orang nomor satu di Papua itu kooperatif.
"Faktanya kan sebaliknya. Yang bersangkutan (Lukas Enembe) tidak kooperatif sehingga dilakukan tindakan upaya paksa penahanan oleh KPK," kata Ali di Jakarta, Senin (6/2).
Baca juga: KPK terima Surat dari Lukas Enembe, Isinya Bukan Menagih Janji Firli
Ali menjelaskan fasilitas itu ditawarkan saat Lukas mengeluh sakit, namun tidak bisa berobat di Singapura lantaran dicegah KPK sebelum ditahan. Saat itu, dia meminta Lembaga Antirasuah membatalkan larangan ke luar negeri untuk menjalani pemeriksaa medis.
KPK lantas menawarkan pemberian fasilitas berobat ke Singapura itu jika Lukas kooperatif menjalani proses hukumnya. Namun, syarat lainnya yakni dia wajib diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Dokter dari RSPAD menentukan pemberian fasilitas tersebut. Jika diizinkan, Lukas bakal diterbangkan ke Singapura untuk berobat.
Namun, Lukas malah mencoba kabur ke luar negeri saat proses hukumnya berjalan. Sehingga, penawaran itu langsung gugur. Ali juga menegaskan peluang berobat ke Singapura yang sebelumnya diberikan itu bukan janji.
"Tidak bisa kemudian ditarik kesimpulan ada janji yang diberikan oleh KPK," ucap Ali.
Sebelumnya, Ali mengungkap pihaknya telah menerima surat dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Menurutnya, surat tersebut tidak berisi penagihan janji ke Ketua KPK Firli Bahuri.
"Bukan tagih janji sebenarnya, karena tidak ada yang dijanjikan," kata Ali kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/2).
Ia menegaskan pertemuan Firli dengan Lukas pada 3 November 2022 dilakukan secara terbuka. Saat itu, turut hadir pula penyidik, tim dokter, pihak keluarga Lukas, Kapolda Papua, Badan Intelijen Negara (BIN), dan jajaran komando daerah militer (BIN). Antara Firli dan Lukas, lanjut Ali, tidak terdapat pembicaraan khusus.
Ali menyebut surat yang diterima pihaknya dari Lukas bukan penagihan janji terhadap Firli.
"(Surat tersebut) berisi permohonan berobat di Singapura," ungkap Ali. (OL-1)
MEDIA digital, terkhusus platform Twitter atau X, telah menjadi arena utama pertarungan wacana politik mengenai Papua dalam dua pemilu terakhir.
Festival Budaya Lembah Baliem kembali digelar tahun ini. Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menganugerahkan penghargaan karena festival ini menghadirkan 1.500 pemain musik tradisional
Indonesia mengedepankan upaya dialog dalam penanganan keamanan di Papua. Itu disampaikan menyusul TNI yang disebut melumpuhkan Mayer Wenda
Dia menjelaskan pihaknya menyampaikan harapan agar dukungan masyarakat terhadap proses demokrasi ini terus menguat.
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) dan Compressed Biomethane Gas (CBG) pertama di Papua diresmikan.
BMKG mencatat bahwa terjadi tsunami kecil di perairan Indonesia akibat gempa M 8,7 yang terjadi wilayah pesisir timur Rusia. Gelombang tsunami tersebut paling tinggi sekitar 20 cm.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved